Koreksi Pasal 11
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp492.253.011.279.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sebelas juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp101.961.620.991.000,00 (seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp81.961.620.991.000,00 (delapan puluh satu triliun sembilan ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp46.326.192.330.000,00 (empat puluh enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp35.635.428.661.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp16.442.265.884.000,00 (enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus enam puluh lima juta delapan
ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp3.557.734.116.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2020 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan/atau dapat menggunakan alokasi
DBH tahun anggaran berjalan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
a. rehabilitasi di luar kawasan;
b. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/jasa lingkungan dalam kawasan;
c. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; dan/atau
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan
dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau
4. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2021, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 31,59% (tiga puluh satu koma lima sembilan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp390.291.390.288.000,00 (tiga ratus sembilan puluh triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
(13) Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dialokasikan berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal.
(15) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dihitung berdasarkan jumlah gaji Aparatur Sipil Negara Daerah.
(16) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(17) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(18) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antar daerah lebih merata.
(19) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(20) Alokasi dana transfer umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(21) Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi
kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
(22) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(23) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
