Koreksi Pasal 101
UU Nomor 9 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus.
d1. memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada
melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerahprovinsi; dan
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
6. Ketentuan Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
