Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 9 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah. (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota. 2. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda