Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, PJK, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda