Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme oleh PJK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi PJK yang bersangkutan.
Koreksi Anda