Koreksi Pasal 15
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Dalam hal LPP menemukan adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang tidak dilaporkan oleh PJK kepada PPATK, LPP segera menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.
Koreksi Anda
