Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada PPATK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut. (2) PJK yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LPP. (4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda