Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permintaan bantuan Pemblokiran, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan penetapan Pemblokiran ke PJK atau instansi berwenang. (2) Berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK atau instansi berwenang melakukan Pemblokiran secara serta merta atas Dana orang yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana permintaan dari negara asing atau yurisdiksi asing berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Jika permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditolak, Kepala Kepolisian Negara melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan penetapan penolakan ke negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan beserta alasan penolakannya.
Koreksi Anda