Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika syarat permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 telah terpenuhi, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan permintaan bantuan Pemblokiran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditetapkan.
Koreksi Anda