Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional yang meliputi ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dan/atau kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan atas dasar perjanjian atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas. (2) Pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda