Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang atau Korporasi tersebut bebas dari segala tuntutan pidana yang terkait dengan suatu Tindak Pidana Terorisme atau tidak terdapat alasan bagi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk tetap mempertahankan identitas orang atau Korporasi tersebut dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghapuskan identitas orang atau Korporasi dimaksud. (2) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penghapusan identitas orang atau Korporasi berdasarkan permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda