Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan: a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana. (3) Dalam hal keberatan diterima, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA segera meminta PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran untuk mencabut Pemblokiran yang dituangkan dalam berita acara pencabutan Pemblokiran. (4) Berita acara pencabutan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda