Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Negara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk MENETAPKAN pencantuman identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib menyertakan: a. identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; b. alasan permohonan berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari instansi pemerintah terkait; c. Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau Korporasi tersebut diduga telah melakukan atau mencoba melakukan, atau ikut serta, dan/atau memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme; dan d. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari negara, organisasi internasional, dan/atau subjek hukum internasional lain. (3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan MENETAPKAN permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alasan, Dokumen, dan/atau rekomendasi yang diajukan dapat dijadikan dasar untuk mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera MENETAPKAN identitas orang atau Korporasi tersebut sebagai terduga teroris dan organisasi teroris. (5) Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kepolisian Negara segera mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (6) Daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (7) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberitahukan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara tertulis kepada orang atau Korporasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda