Koreksi Pasal 25
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran.
(2) Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(3) Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya Pemblokiran.
(4) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan
b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.
(5) Dalam hal keberatan diterima, harus dilakukan pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran berdasarkan permintaan PPATK atau perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(6) Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Koreksi Anda
