Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Koreksi Anda