Koreksi Pasal 24
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Koreksi Anda
