Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) LPP MENETAPKAN ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan, termasuk Pengguna Jasa Keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh LPP.
(3) PJK wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh setiap LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
