Koreksi Pasal 11
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui:
a. penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan;
b. pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK;
c. pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan
d. pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA.
Koreksi Anda
