Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4232) sebagaimana telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4284) yang sedang dilakukan tetap disidik, dituntut, dan diperiksa berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4232) yang telah ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4284).
Koreksi Anda