Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya persyaratan sahnya pemberian keterangan. (2) Persyaratan sahnya pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah: a. tidak di bawah paksaan atau tekanan; b. tidak dipandu; dan c. didampingi oleh penuntut umum dan dalam hal diperlukan didampingi juga oleh advokat. (3) Dalam hal pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberian keterangan oleh saksi dan/atau ahli wajib didampingi pula oleh pejabat Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Media audiovisual yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghadap hakim dengan suara yang dapat didengar secara terbuka.
Koreksi Anda