Koreksi Pasal 38
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau
c. Dokumen.
Koreksi Anda
