Koreksi Pasal 37
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pendanaan terorisme, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari PJK mengenai Dana dari:
a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
b. tersangka; atau
c. terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas Setiap Orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana pendanaan terorisme, tersangka, atau terdakwa;
c. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Dana berada.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai dengan:
a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. surat penugasan sebagai penuntut umum; atau
c. surat penetapan majelis hakim.
(5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara
atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung Republik INDONESIA atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum; atau
c. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke PJK dengan tembusan kepada Kepala PPATK.
Koreksi Anda
