Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap:
a. Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
b. Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan
dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) UNDANG-UNDANG ini juga berlaku terhadap tindak pidana pendanaan terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA apabila:
a. dilakukan oleh warga negara INDONESIA;
b. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap warga negara INDONESIA;
c. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap fasilitas pemerintah INDONESIA, termasuk perwakilan INDONESIA atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari INDONESIA;
d. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pemerintah INDONESIA melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan;
e. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh negara INDONESIA;
f. terkait dengan Tindak Pidana Terorisme di atas kapal yang berbendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG INDONESIA pada saat tindak pidana itu dilakukan; atau
g. dilakukan oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
