Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta. (2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk: a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan; b. penjaminan pembiayaan atas bagi hasil; c. penjaminan pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda