Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda