Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk: a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil; b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.
Koreksi Anda