Koreksi Pasal 66
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah INDONESIA dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
