Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah INDONESIA secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Koreksi Anda