Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap orang asing di INDONESIA meliputi: a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah INDONESIA; b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah INDONESIA. (2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda