Koreksi Pasal 31
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Koreksi Anda
