Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah INDONESIA diwajibkan untuk: a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan; b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi; c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar. wilayah INDONESIA dengan membawa penumpang; d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian; e. membawa kembali ke luar wilayah INDONESIA setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda