Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober,1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO
Koreksi Anda