Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 9 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota AIPI berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis; c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI; d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI; e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda