Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan. (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda