Koreksi Pasal 18
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan.
(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
