Koreksi Pasal 16
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di bidang perikanan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda
