Koreksi Pasal 5
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengangkutan ikan hidup antar pulau di dalam wilayah Republik INDONESIA atau antara wilayah INDONESIA dengan negara asing dikenakan ketentuan-ketentuan karantina ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
