Koreksi Pasal 5
UU Nomor 8 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp5.947.837.354.533.649 (lima kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp4.407.053.697.604.709 (empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun lima puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.940 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Koreksi Anda
