Koreksi Pasal 40
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Postur APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja
Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
