Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit anggaran sebesar Rp397.235.750.105.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 16. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda