Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp426.702.412.309.000,00 (empat ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus dua miliar empat ratus dua belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.133.295.900.020.000,00 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda