Koreksi Pasal 16
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp168.876.783.743.000,00 (seratus enam puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah INDONESIA, dan/atau nilai tukar rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
13. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
