Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp184.636.500.036.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK Fisik; dan b. DAK Nonfisik. (2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. (3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK Reguler sebesar Rp20.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); b. DAK Penugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); c. DAK Afirmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan d. Tambahan DAK Fisik sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah). (4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Bidang Pendidikan sebesar Rp6.107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah); b. Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah); c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); d. Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); e. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah); f. Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan g. Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,00 (lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah). (5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); b. Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/Pratama) sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah); c. Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah); d. Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.200.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta rupiah); e. Bidang Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh miliar seratus juta rupiah); f. Bidang Pasar sebesar Rp1.035.700.000.000,00 (satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah); g. Bidang Irigasi sebesar Rp4.005.100.000.000,00 (empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan h. Bidang Energi Skala Kecil dan Menengah sebesar Rp502.300.000.000,00 (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah). (6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah); b. Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00 (delapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan c. Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (6A) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk menyelesaikan kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016 yang output-nya telah tercapai 100% (seratus persen), namun belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan penyediaan infrastruktur publik daerah. (6B) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (6C) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6B) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp45.119.999.600.000,00 (empat puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah); c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah); d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah); e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah); f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2 UKM) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); g. Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). (8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda