Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.366.956.572.312.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp5.509.342.531.000,00 (lima triliun lima ratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah. (3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda