Koreksi Pasal 5
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp260.242.149.353.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan SDA;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp95.643.149.163.000,00 (sembilan puluh lima triliun enam ratus empat puluh tiga miliar seratus
empat puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh satu triliun rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85.057.560.000.000,00 (delapan puluh lima triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diperkirakan sebesar Rp38.541.440.190.000,00 (tiga puluh delapan triliun lima ratus empat puluh satu miliar empat ratus empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
