Koreksi Pasal 4
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.472.709.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.436.730.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp783.970.270.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.646.361.470.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.230.485.435.000,00 (tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp59.269.019.000,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk
tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00 (enam ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp475.483.491.675.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat ratus dua belas miliar seratus juta rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diperkirakan sebesar Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diperkirakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp35.979.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.279.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
