Koreksi Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp1.736.060.149.915.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
2. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
