Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22C

UU Nomor 8 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda