Koreksi Pasal 9
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Kolaka Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
