Koreksi Pasal 4
UU Nomor 8 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
