Koreksi Pasal 42
UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Teks Saat Ini
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara
dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
