Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA; d. sakit secara terus menerus; e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau f. diberhentikan.
Koreksi Anda